Dampak Negatif Pernikahan Dibawah Tangan, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan


Pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani mengatakan, sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum. Selengkapnya Silakan Klik

Selengkapnya »

Dosen HKI Jadi Penguji Utama Sidang Munaqosah Tesis Mahasiswa HKI UIN Mahmud Yunus Batusangkar


Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A., menjadi penguji utama II pada sidang munaqosah tesis Program Studi HKI UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Dr. Abdul Qodir Zaelani menguji dua mahasiswa yakni Hendriyanto dan Suhasril. Hendriyanto mengangkat tema Implementasi Layanan Pencatatan Nikah Melalui Metode SIMKAH Web Gen.4:...

Selengkapnya »

Dr. Abdul Qodir Zaelani: Peluang Lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam Sangat Variatif


Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, menjelaskan ada banyak peluang yang bisa diambil oleh lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam. “Lulusan Prodi HKI ini merupakan lulusan yang sangat dibutuhkan di masyarakat, Prospek kerjanya juga luas, misalnya bekerja sebagai Penghulu, Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama, Legal Officer, Legal Corporate, Advokad,...

Selengkapnya »