Dampak Negatif Pernikahan Dibawah Tangan, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan


Pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani mengatakan, sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selengkapnya Silakan Klik