Home » Tak Berkategori » Dampak Negatif Pernikahan Dibawah Tangan, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
Dampak Negatif Pernikahan Dibawah Tangan, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
(27/02/2023)Pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani mengatakan, sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum.
Komentar Terbaru