Home » Tak Berkategori » Dampak Negatif Pernikahan Dibawah Tangan, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan

Dampak Negatif Pernikahan Dibawah Tangan, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan


Pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani mengatakan, sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selengkapnya Silakan Klik