Home » Tak Berkategori » Dosen HKI Jadi Penguji Utama Sidang Munaqosah Tesis Mahasiswa HKI UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Dosen HKI Jadi Penguji Utama Sidang Munaqosah Tesis Mahasiswa HKI UIN Mahmud Yunus Batusangkar


Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A., menjadi penguji utama II pada sidang munaqosah tesis Program Studi HKI UIN Mahmud Yunus Batusangkar.

Dr. Abdul Qodir Zaelani menguji dua mahasiswa yakni Hendriyanto dan Suhasril. Hendriyanto mengangkat tema Implementasi Layanan Pencatatan Nikah Melalui Metode SIMKAH Web Gen.4: Upaya Mengatasi Nikah Sirri di Kantor Urusan Agama Kabupaten Dhamasraya Perspektif Hukum Keluarga. Sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 14.00 dengan tim sidang yakni Ketua Sidang Dr. Nil Firdaus, M.A., Penguji Utama I Prof. Dr. H. Asasriwarni, Penguji Utama II Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A., Pembimbing I Dr. Nofialdi, M.Ag., dan Pembimbing II Dr. Hj. Sri Yunarti, M.Ag.

Sementara mahasiswa atas nama Suhasril mengangkat tema Efektifitas Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dalam Mengatasi Ketahanan Keluarga di Kantor Urusan Agama Kota Payakumbuh. Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis, 9 Februari 2023 pukul 16.00 dengan tim sidang yakni Ketua Sidang Dr. Andripen, M.Pd., Penguji Utama I Dr. H. Zulkifli, M.Ag., Penguji II Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A., Pembimbing I Prof. Dr. Hj. Elimartati, M.Ag., Pembimbing II Dr. Hj. Sri Yunarti, M.Ag.

Kedua mahasiswa tersebut (Hendriyanto dan Suhasril) mampu mempertahankan hasil penelitian yang dilakukannya. Tim sidang memutuskan tesis tersebut diterima dan lulus dengan catatan diperbaiki sesuai dengan masukan dari tim sidang munaqosah tesis.

Dr. Andripen, M.Pd., selaku ketua sidang sekaligus Direktur Pascasarjana menyambut baik adanya kolaborasi dua kampus untuk sama-sama sharing dan mengimplementasi kerjasama yang sudah dibangun.

“Saya berharap semoga kerjasama ini bukan hanya terkait penguji dalam sidang ujian tesis, akan tetapi juga saling menjadi pengajar untuk mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Keluarga Islam,” ujarnya saat setelah ujian munaqosah tesis selesai. (AQJ)